RITUAL QURBAN
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual
kurban antara lain : surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadits yang berkaitan dengan
kurban antara lain: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu
ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR.
Ahmad dan ibn Majah).
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata
atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah
menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka
menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah
menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab:
“Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah
dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia
tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berqurban bersama Nabi SAW di
Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR.
Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
HUKUM QURBAN
Mayoritas ulama dari kalangan
sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum
qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang
menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak
ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
SYARAT-SYARAT QURBAN
Syarat dan ketentuan pembagian
daging kurban adalah sebagai berikut :
· Orang yang berkurban harus mampu
menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
· Kurban harus binatang ternak,
seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
· Binatang yang akan disembelih tidak
memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor
harus utuh.
· Hewan kurban telah cukup umur, yaitu
unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan
domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
· Orang yang melakukan kurban
hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
· Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar