Senin, 10 Oktober 2011

pengembangan organisasi


PERUSAHAAN ORGANISASI KERJA SAMA
Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi ialah:
1) terdiri daripada dua orang atau lebih
2) ada kerjasama
3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain
4) ada tujuan yang ingin dicapai.

Organisasi dapat dilihat dengan dua cara berbeda, yaitu:
1) organisasi sebagai suatu sistem terbuka yang terdiri atas sub-sistem yang saling berkaitan, dan memperoleh input untuk diolah yang berasal dari lingkungan serta menyalurkan output hasil pengolahan ke lingkungan kembali
2) organisasi sebagai sekelompok orang yang berkerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama.

Organisasi dapat diartikan dalam dua macam, yaitu:
• Dalam arti statis, yaitu organisasi sebagai wadah tempat dimana kegiatan kerjasama dijalankan.
• Dalam arti dinamis, yaitu organisasi sebagai suatu sistem proses interaksi antara orang-orang      yang bekerjasama, baik formal maupun informal.

Sinonim Organisasi
Institusi/lembaga:
Kelompok yang menampung aspirasi masyarakat; punya aturan tertulis atau tidak; tumbuh dalam masyarakat; mencapai tujuan bersama; dibentuk oleh pemerintah atau swasta.

Suatu organisasi harus memuat 4 unsur utama, yaitu:
1.berorientasi tujuan
2.sistem hubungan tujuan
3.struktur aktivitas
4.sistem teknologi
Pendekatan Terhadap Organisasi :
• Pendekatan Klasik
• Pendekatan Neo-Klasik
• Pendekatan Modern


Organisasi adalah wadah atau tempat terselenggaranya administrasi dimana didalamnya terjadi berbagai hubungan antar-individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun keluar sehingga  terjadinya kerjasama dan pembagian tugas maka akan berlangsungnya proses aktivitas berdasarkan kinerja masing-masing.

METODE
Berarti suatu tata kerja yang dapat mencapai tujuan secara efisien
Rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan
BENTUK ORGANISASI
1. Organisasi Garis
Bentuk organisasi tertua dan paling sederhana. Ciri-ciri bentuk organisasi ini adalah organisasinya masih kecil, jumlah karyawannya sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi.
2. Organisasi Garis dan staf
Dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu, tugasnya memberi nasihat dan saran dalam bidang kepada pejabat pimpinan di dalam organisasi.
3. Organisasi fungsional
Organisasi yang disusun atasdasar yang harus dilaksanakan organisasi ini dipakai pada perusahaan yang pembagian tugasnya dapat dibedakan dengan jelas.
4. Organisasi Panitia
Organisasi dibentuk hanya untuk sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi tersebut.
5. Organisasi Lini dan Staf
Staf tugasnya memberi layanan dan nasihat kepada manager dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Tugas yang dilakukan oleh ini merupakan tugas-tugas pokok dari suatu organisasi atau perusahaan
PERAN ORGANISASI DAN METODE DALAM PERUSAHAAN
 Sebuah perusahaan tidaklah terlepas dari organisasi. Organisasi dalam perusahaan merupakan hal penting dalam mencapai perusahaan yang baik. Tata kelola yang baik adalah contoh dari organisasi yang berjalan baik dalam perusahaan.
“Dalam dunia bisnis yang penuh dengan persaingan dan perubahan yang sangat cepat, perusahaan perlu memiliki nilai lebih dan daya tarik industri bagi para stakeholders. Suatu tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan untuk menjawab tantangan persaingan dan perubahan tersebut.” (PT. Semen Gresik (PERSERO) Tbk)
Peranan organisasi dalam perusahaan tidak beda dengan peranannya dalam kehidupan sehari-hari. Mampu memahami konsep organisasi sesuai dengan kegiatan tuntutan operasi tertentu serta mampu menyusun rancangan struktur organisasi perusahaan yang meliputi organigram, tugas pokok & fungsi kegiatan operasi unit organisasi untuk mencapai tujuan merupakan peranan organisasi dalam perusahaan. Sedangkan, tanpa metode, suatu tata kerja yang telah diorganisir secara baik, tidak akan mencapai tujuan secara efisien.

PERUSAHAAN ORGANISASI ANAK PERUSAHAAN
Ketika diterima oleh sebuah perusahaan untuk menjadi pengelola SDM, perusahaan ini sudah berdiri hampir 5 tahun dan saya adalah orang kelima yang menjadi pengelola SDM disitu. Sebagai orang baru tentunya kita harus melakukan identifikasi akan semua kegiatan yang berlangsung didalam perusahaan dan salah yang menjadi temuan adalah bahwa pada perusahaan ini tidak menggunakan pola kerja berdasarkan struktur organisasi perusahaan, semuanya hanya didasarkan pada pola kerja sehari-hari atau karena kebiasaan semata, itu artinya setiap karyawan tidak mempunyai atau mengetahui akan tugas dan tanggung jawabnya dalam bekerja, semua hanya atas perintah atasan saja. Ketidakjelasan mengenai pola kerja berdasarkan struktur organisasi perusahaan bukanlah hal yang mengherankan karena banyak perusahaan memang tidak melihat pola kerja ini sebagai sebuah kebutuhan tetapi banyak yang berfikiran bahwa pola kerja seperti ini hanya membatasi para karyawannya dalam melakukan pekerjaan. Sementara itu ada juga perusahaan yang dengan serius merancang dan membuat pola kerja berdasarkan struktur organisasi perusahaan bahkan untuk pengerjaannya diserahkan kepada sebuah konsultan, namun setelah semua selesai dibuat dan didokumentasikan dengan bagus, para pengelola perusahaan tidak menggunakannya sebagai acuan dalam operasional sehari-hari sehingga apa yang sudah dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, jadi hiasan saja.
Sebenarnya keberadaan pola kerja dengan mengacu atau tergambar dalam struktur organisasi pernah mengindikasikan munculnya apa yang disebut pasar kurva kedua di awal abad keduapuluh ini. Berbeda dengan pasar sebelumnya (ia sebut pasar kurva pertama), pasar kurva kedua jauh lebih dinamis dan penuh ketakpastian. Hal itu terutama disebabkan berubah-ubahnya selera dan keinginan konsumen sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi khususnya teknologi informasi. Dengan demikian, konsumen yang puas pada saat ini belum tentu puas di masa mendatang. Untuk tetap memuaskan konsumen, tidak ada cara lain kecuali terus mengikuti pergerakan selera dan keinginan mereka (responsif). Responsif tidaknya suatu perusahaan banyak dipengaruhi oleh struktur organisasi yang dimilikinya karena struktur organisasi pada dasarnya merupakan peta alur kerja di dalam perusahaan.
Permasalahan lain yang muncul adalah ketika membuat struktur organisasi hanya berdasarkan faktor subjektif karena harus mengakomodir berbagai kepentingan dari fihak-fihak tertentu sehingga struktur menjadi gemuk dan tidak effisien. Bila kita kaitkan dengan situasi saat ini tentunya organisasi perusahaan yang “gemuk” akan membuat semakin kompleks dan birokratis peta alur kerjanya, semakin berliku-liku alur kerja dan semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk merespon perubahan pasar. Dengan kata lain, supaya responsif, perusahaan perlu memiliki struktur organisasi yang relatif sederhana dan tidak birokratis (ramping). Seperti apakah struktur yang ramping itu? Yang jelas tidak memiliki banyak posisi yang bisa menimbulkan duplikasi, dan tidak memiliki banyak tingkatan (jenjang) manajemen. Dengan demikian diperlukan adanya keberanian dari manajemen perusahaan untuk dapat menyusun struktur organisasi seobjektif mungkin. Akan tetapi ada persoalan lain yang kemudian akan muncul ketika struktur organisasi yang dibuat ramping adalah pada saat akan menempatkan personil pada sebuah jabatan, pada proses inilah biasanya kita akan mengalami dilema karena ada faktor subjektifitas, untuk itu kita harus cepat membuat peralatan yang mendukung proses penempatan, selain itu tentunya harus berani untuk menolak setiap “ titipan” dari pihak-pihak tertentu.
Pembuatan dan penyusunan struktur organisasi perusahaan akan lebih mudah dilakukan untuk perusahaan baru atau yang akan berdiri namun sebaliknya untuk perusahaan yang sudah eksis, perubahan struktur organisasi terutama dalam rangka perampingan tentu akan berdampak terhadap berlebihnya personil. Perusahaan tentu harus sudah dapat mengantisipasi dampak dari program perampingan dimaksud, dengan berbagai solusi yang bisa diterima oleh berbagai pihak, termasuk didalamnya para karyawan, sebagai ilustrasi dapat disampaikan bahwa pada era awal tahun 2000 dan mungkin sampai sekarang, banyak perusahaan di Indonesia maupun di Dunia yang melakukan langkah effisiensi dengan salah satu caranya adalah melaksanakan perampingan organisasi perusahaannya, langkah ini diambil karena mereka sudah tidak punya lagi pilihan yang terbaik untuk terus berkompetisi dalam mempertahankan kelangsungan perusahaan kedepan. Konsekuensi dari perampingan ini adalah adanya karyawan yang harus meninggalkan perusahaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program PHK yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan besar dan menengah serta kecil, bervariasi dalam penanganannya dari yang menggunakan istilah “golden shakehand” sampai dengan ada yang pada akhirnya perusahaan mengalami masalah baru karena tidak baik dalam penanganannya.
Perkembangan teori organisasi perusahaan terus berlanjut sebagai upaya untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan diantaranya bahwa suatu organisasi perusahaan harus terus berkembang dengan hal-hal yang lebih effisien, sebagai upaya mengantisipasi persaingan usaha. Salah satu metoda yang diterapkan adalah merubah sistim atau untuk hal-hal tertentu yang selama ini dianut yaitu sentralisasi menjadi desentralisasi, antara lain memberikan otonomi dalam hal kewenangan kepada unit-unit tertentu di dalam perusahaan. Dengan demikian terjadi pemotongan birokrasi yang berliku-liku, dengan pengertian bahwa yang menjadi kewenangan unit tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.Dengan pola ini apabila unit-unit tersebut terus berkembang maka unit-unit itu akan berubah menjadi unit bisnis tersendiri sehingga pada suatu saat akan menjadi apa yang disebut sebagai anak perusahaan, ini adalah sebuah pola atau sistem pendirian perusahan dengan metoda pengembangan organisasi. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak anak-anak perusahaan bukan berasal dari unit bisnis tetapi dibentuk langsung menjadi anak perusahaan sehingga operasional anak perusahaan seperti anak sapi yang harus disusui oleh induknya, artinya ketergantungan terhadap induk perusahaan sangat besar.
Sebaliknya dari contoh diatas adalah adanya beberapa perusahaan yang menjadi satu (merger) dalam artian dalam satu wadah manajemen sehingga membentuk induk perusahaan (holding company), semua perusahaan itu menjadi anak perusahaan sehingga ada kewenangan-kewenangan yang diambil alih oleh induknya, dengan pola ini bisa dibayangkan akan terjadi pengurangan tugas dan wewenang dari perusahaan akibatnya tentu saja terjadi pengurangan tenaga pada lapis-lapis atas, mungkin saja setingkat direktur. Sebagai perbandingan untuk pola ini juga terjadi didalam dunia militer kita dimana jumlah kodam yang saat itu 27 buah dipersempit menjadi 10 kodam saja, dan itu masih belum ada perubahan sampai saat ini, artinya apa, bahwa telah terjadi bahwa puluhan jenderal akan menganggur atau menjadi pati di mabes AD alias non job. Hal ini akhirnya membentuk faksi-faksi atau kelompok-kelompok untuk saling berebut kekuasaan di dalam tubuh militer saat itu. Namun menurut saya dampak positipnya adalah terjadi persaingan untuk menjadi yang terbaik merupakan tantangan tersendiri bagi mereka yang masih mampu berpikir positip.
Contoh lain adalah dengan membuat organisasi horisontal, organisasi ini meminimalisasi keberadaan jabatan fungsional didalam perusahaan, yaitu dengan membentuk kelompok kerjadan memberikan otonomi untuk mengambil kebijakan sendiri yang penting target-target perusahaan yang diberikan kepada pokja-pokja ini dapat tercapai. Untuk diketahui bahwa pokja dibentuk hanya untuk alur kerja yang inti saja artinya seluruh pekerjaan utama dari hulu ke hilir dikerjakan oleh pokja. Namun seringkali pengembangan organisasi tidak sesuai dengan budaya kita atau juga SDM perusahaan belum siap menerima perubahan yang signifikan sehingga dalam operasional seringkali terjadi hambatan, baik dari sisi sistem maupun SDMnya.
Jika kita perhatikan dari uraian-uraian diatas, maka kita akan mendapat gambaran betapa membuat struktur orgnisasi perusahaan bukanlah pekerjaan yang mudah, karena selain faktor-faktor teknis ada juga faktor non-teknis yang harus diperhatikan, jadi wajar saja jika ada perusahaan yang tidak terlalu mementingkan keberadaan sebuah struktur organisasi karena seringkali terungkap bahwa untuk membuatnya saja sudah susah apalagi untuk melaksanakannya



INDONESIA – JEPANG KERJA SAMA DIBIDANG  KEHUTANAN



Disela-sela pertemuan ketiga Komite Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (sidang ketiga PrepCom KTT) Pembangunan Berkelanjutan di New York, Ketua Delegasi Jepang (Seiji Morimoto) menemui ketua DELRI yang dijabat Dirjen HELN Dep. Luar Negeri, untuk menyampaikan usulan kerjasama dalam bentuk partnership, khususnya di bidang illegal logging.
Terkait dengan hal ini, Pemerintah Jepang bermaksud menjajaki kemungkinan pertemuan dengan Departemen Kehutanan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama April 1996 di Tokyo.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang bidang kehutanan telah dilakukan sejak akhir 1960, sebelum Indonesia menerapkan sistem HPH dalam pengelolaan hutannya, yaitu dengan dilaksanakannya proyek \"Mountain Logging Practice in Java\". Di samping kerjasama proyek, juga dilaksanakan kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan kerja, technical assistance, pengelolaan hutan, dan perdagangan hasil hutan. Kerjasama ini dilaksanakan baik melalui instansi pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Saat ini kerjasama Indonesia dengan Jepang meliputi berbagai aspek bidang kehutanan, antara lain: bidang konservasi, pengembangan sumberdaya manusia, dan bidang reboisasi dan rehabilitasi hutan. Kerjasama dengan pemerintah Jepang dilakukan melalui kerjasama bilateral regional maupun multilateral dalam bentuk loan (pinjaman) dan grant (hibah). Kerjasama tersebut pada umumnya dalam bentuk grant-aid, technical assistance, serta pengiriman staf Departemen Kehutanan untuk mengikuti pendidikan, training, seminar dan kegiatan lainnya di Jepang.
Kerjasama bilateral Indonesia-Jepang dalam bentuk keproyekan yang sedang berjalan meliputi: Forest Fire Prevention Management Project; Carbon fixing forest management in Indonesia; Project for improvement of forest fire equipment in Indonesia; Biodiversity conservation project phase II; Mangrove information center project; Demonstration study on carbon fixing forest management in Indonesia; dan forest tree improvement project.
Kerjasama bilateral mendatang sebagai hasil dari kunjungan Duta Besar Kazuwo Asakai, akan dilakukan dalam kerangka Inisiatif Kerjasama Kehutanan Asia. Dalam hubungannya dengan pemberantasan illegal logging, penanggulangan kebakaran dan rehabilitasi hutan yang rusak. Model kerjasama bilateral Indonesia dan Jepang ini diharapkan akan menjadi kerangka acuan untuk negara-negara Asia lainnya.
Jepang memiliki hutan seluas 24,081 juts hektar (64% dari seluruh daratan yang ada). Luas hutan per kapita adalah 0,2 hektar hutan/kapita (Indonesia sekitar 0,75 hektar hutan/kapita). Kepemilikan dan pengelolaan hutan di Jepang dikelola oleh Public/Private Forest dan National Forest. Public forest yang luasnya sekitar 68%, dimiliki oleh pemerintah daerah (prefecture), kotamadya atau desa dengan luas 11% dari luas hutan. Private forest dimiliki oleh perorangan, perusahaan, organisasi, kuil, biara dsb, dengan luas sekitar 57% dari luas hutan. Sementara national forest pengelolaannya di bawah Forestry Agency, Ministry of Agriculture, Forestry & Fishery. Luas hutan yang dikelola Forestry Agency adalah 7,8 juta hektar. Forestry Agency juga membawahi Regional Office di masing-masing daerah (prefecture).
Di bidang industri dan perdagangan hasil hutan, total growing stock (1995) sebesar 3.482 juta m3 yang akan bertambah rata-rata 70 juta m3/tahun. Roundwood cenderung mengalami penurunan sekitar 5% setiap tahun sejak 1985. Produksi rata-rata 16 juta m3/ tahun yang berasal dari hutan rakyat yang dikelola koperasi. Angka produksi hanya memenuhi sekitar 14,5% dari total permintaan kayu rata-rata 110 juta m3/ tahun (roundwood equivalent) atau 0,88 m3/ kapita/tahun.
Kebijaksanaan utama pemerintah Jepang di bidang kehutanan adalah mendayagunakan sumber daya hutannya untuk perlindungan tata air dan konservasi tanah, konservasi sumber daya alam hayati, dan pemenuhan kebutuhan kayu dan hasil hutan lainnya bagi masyarakat Jepang tanpa mengganggu fungsi perlindungannya.
Sebagai latar belakang pemikiran tentang terbentuknya forum Kerjasama Kehutanan Asia adalah dilatarbelakangi oleh kesepakatan global tentang Manajemen hutan lestari yang merupakan salah satu hasil kesepakatan dalam Konferensi Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang diselenggarakan oleh PBB (United Nation Conference on Environment and Development (UNCED) tahun 1992). Konferensi ini akan ditindaklanjuti dalam World Summit on Sustainble Development (WSSD) yang akan diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan dalam bulan Agustus 2002. Adapun maksud daripada kerjasama ini untuk mempromosikan manajemen hutan lestari di Asia. Inisiatif ini ditujukan untuk menegaskan komitmen politik dari berbagai negara yang memberikan perhatian dan mendorong agar negara-negara donor dan organisasi internasional lainnya dapat memberikan asistensinya. Inisiatif ini diharapkan juga dapat mendukung pelaksanaan manajemen hutan lestari dapat dilaksanakan oleh negara-negara Asia lainnya. Dengan dukungan dari partisipasi negara-negara donor. Diharapkan inisiatif ini akan dipromosikan sebagai aktivitas dalam deklarasi FLEG (United Nation and Forest Law Enforecment and Governance (FLEG).
Aktivitas yang akan ditangani adalah penegakan hukum di bidang kehutanan, pemerintahan yang bersih dan usaha-usaha manajemen hutan lestari seperti penanganan illegal logging serta reboisasi dan rehabilitasi hutan yang rusak. Khususnya untuk Indonesia, inisiatif ini diharapkan dapat mendukung program kehutanan nasional dalam upaya untuk mencapai pengelolaan hutan lestari. Seperti diketahui Indonesia memiliki lima prioritas program dalam rangka pengelolaan hutan lestari yaitu: pemberantasan ilegal logging, penanggulangan kebakaran, restrukturisasi kehutanan, percepatan pembangunan hutan tanaman, dan pelaksanaan desentralisasi kehutanan secara bertahap. Beberapa bidang yang akan ditangani dalam rangka Kerjasama Kehutanan Asia antara lain adalah:
1. Penggunaan data satelit untuk memberikan informasi dasar bagi pengelolaan hutan.
 2. Pengembangan kebijaksanaan kehutanan, perencanaan dan program termasuk program-program kehutanan nasional.
3. Partisipasi dari para stakeholder dan masyarakat lokal, serta sektor swasta kehutanan.
4. Peningkatan upaya penanganan reboisasi dan rehabilitasi hutan yang rusak.
5. Pengembangan dan menerapan reduce impact logging dan acuan untuk menanggulangi illegal logging.
6. Pelaksanaan lacak balak alas kayu bulat dan pengenalan pelaksanaan pelabelan.
7. Kerjasama intemasional dan koordinasi untuk statistik perdagangan, pertukaran informasi tentang illegal logging dan illegal trade.
8. Penumbuhan kesadaran melalui seminar internasional dalam rangka memberantas illegal logging dan penanaman pengertian atas keuntungan ganda dari hutan.
9. Pengembangan SDM.
10. Pengembangan kelembagaan dan institusi.
11. Pengembangan dan pengaturan tata guna hutan.
12. Koordinasi antar sektor.
13. Riset terhadap dampak illegal logging dan solusinya.
14. Pengembangan dan tukar menukar data dalam rangka penanganan illegal logging.
Diharapkan Kerjasama Kehutanan Asia ini dapat diikuti oleh pemerintah, organisasi internasional, LSM, perusahaan industri dan berbagai pihak yang berminat, dengan harapan dapat didukung dana dari berbagai macam sumber dana yang berasal dari partisipasi masyarakat maupun sektor swasta.

PERUSAHAAN ORGANISASI GO PUBLIK  
Belakangan ini pencarian dana melalui pasar modal terus menjadi prioritas.
Tahun 2008 baru berjalan satu bulan namun emiten yang telah mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sudah bertambah tiga perusahaan lagi. Demikian mudahkan … menjadi perusahaan publik?
Terus terang pertanyaan ini memang paling banyak dilontarkan orang. Bahkan ada yang melontarkan kalau untuk menjadi perusahaan publik sangat mudah, bisa-bisa saham yang diperdagangkan di BEI adalah perusahaan yang kinerjanya tidak sehat. Karenanya tidak sedikit dari pendapat itu yang kemudian berharap agar seleksi bagi emiten yang masuk bursa diperketat, dan jangan gampangan. Pendapat yang banyak beredar di tengah masyarakat itu tentunya menjadi harapan kita semua, segenap industri pasar modal, terlebih lagi pasar modal yang kini terus menjadi tumpuan bagi para pengembang modal (investor) serta para pencari modal. Sebagaimana yang kita ketahui, perusahaan yang tengah berkembang dan dalam tahap ekspansi membutuhkan banyak modal bagi usahanya itu. Di samping ke dunia perbankan, perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang tersebut dapat menggunakan media pasar modal sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan modalnya itu. Belakangan ini, pencarian dana melalui pasar modal terus menjadi prioritas. Logikanya sangat sederhana, kalau meminjam ke pihak lain atau pihak bank tentunya bentuk dana yang diperoleh adalah pinjaman, sehingga perusahaan harus mengeluarkan biaya lagi, yakni membayar bunga pinjaman. Sedangkan bila mencari dana melalui pasar modal, praktis dana yang diperoleh adalah berupa modal, jadi tidak perlu ada bunga, sehingga dana yang diperoleh jauh lebih murah, dengan konsekwensi, pemegang saham lama harus kehilangan sebagian modal sahamnya, karena harus berbagi dengan publik (masyarakat) lain yang menyetorkan modal, dan sebagai buktinya adalah bukti kepemilikan yang berupa saham tersebut.
Pendanaan melalui mekanisme penawaran umum perusahaan terlebih dulu perusahaan harus menjual sahamnya kepada masyarakat (go public). Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bapepam-LK.

Proses Go Public
BEI pada tahun 2008 ini menargetkan sekitar 30 emiten saham yang akan mencatatkan saham di BEI. Kendati target yang dipatok jumlahnya cukup banyak, bukan berarti untuk tercatat di BEI menjadi gampangan. Proses go public tetap menggunakan prosedur yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa sedikit pun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang dalam proses go public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena berdasarkan struktur dan UU Pasar Modal, lembaga pemerintah ini yang diberikan tanggung jawab terhadap proses go public hingga pasar perdana (pasar primer). Proses go public, secara sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan saham di pasar perdana, penjatahan saham, pencatatan di bursa efek. Dari tahapan-tahapan tersebut BEI membagi beberapa tahapan kerja dari sebuah proses go public.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.

Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.

Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.

Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.

Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar